Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Bukan Untuk Diperdebatkan
30 April 2007 | 15:19 WIB
Jambi ( Berita ) : Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapurayang telah ditandatangani bukan untuk diperdebatkan dampak positif dan negatifnya.
Pengamat hukum di Jambi, Sudirman SH, Senin (30/04), mengungkapkan penandatanganan ekstradisi itu telah menimbulkan pro dan kontra dikalangan pengamat politik, hukum dan enonomi di tingkat nasional.
Semestinya kesepakatan ekstradisi yang sudah terwujud itu disikapi dengan mengimplementasikannya pada aparat penegak hukum agar secepatnya melakukan tindakan nyata, memburu para penjahat negara yang kabur ke negara tetangga tersebut.
Perdebatan itu tidak akan menyelesaikan masalah, malah sebaliknya akan membuat masalah bertambah runyam, dan para koruptor akan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meloloskan diri atau kabur ke negara lainnya yang dinilai lebih aman.
Untuk itu alangkah baiknya berbagai pihak memberi dorongan pada aparat penegak hukum untuk segera melacak dan memburu para koruptor yang telah membawa kabur uang negara bertriliun-triliun, tutur Sudirman.
Jika kerja aparat penegak hukum berhasil memburu koruptor dan menyelamatkan uang negara melalui ekstradisi tersebut, citra Indonesia di mata dunia dalam penegakan hukum kian baik.
Saat ini para pengamat lebih baik mendorong aparat penegak hukum, dalam satu semester atau setahun kemudian baru dievaluasi manfaat dari kesepakatan ekstradisi tersebut, apakah menguntungkan atau merugikan Indonesia. (ant)



Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.