Penyidik Polres Sumedang Siap Lengkapi Kekurangan BAP Kasus Cliff
30 April 2007 | 15:18 WIB
Bandung ( Berita ) : Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tujuh tersangka mantan Praja IPDN Jatinangor, Sumedang, yang menurut rencana akan dikembalikan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumedang kepada penyidik Polres Sumedang pada Senin (30/04) ini, ditanggapi serius oleh Kapolres Sumedang AKBP Budi Setiawan.
“Kalau memang setelah dipelajari Kejaksaan BAP itu ada kekurangan, tentu kita akan lengkapi kekurangannya seperti yang diminta oleh jaksa penuntut umum. Namun begitu saya belum menerima pengembalian berkas tersebut dari pihak Kejaksaan,” kata Kapolres Sumedang kepada Wartawan di Mapolda Jabar di Bandung, Senin.
Kapolres mengatakan, sejak pagi dirinya berada di Mapolda Jabar untuk mengikuti rapat dengan Kapolda Jabar Irjen Sunarko DA, sehingga belum tahu dan belum menerima pengembalian berkas tersebut. “Jadi kami belum mengetahui apa kekurangannya dari berkas itu,” kata Kapolres.
Ditegaskan bahwa pihaknya pasti akan memenuhi dan melengkapi kekurangan dari BAP tujuh tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Madya Praja IPDN Cliff Muntu di Kesatrian IPDN Jatinangor, Sumedang pada Senin (2/4).
Pernyataan Kapolres Sumedang itu terkait dengan rencana Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Ny Aminah SH, pada Senin ini akan mengembalikan berkas perkara Cliff Muntu (20) ke pihak penyidik Polres Sumedang.
Alasan pengembalian berkas BAP tujuh tersangka mantan praja berinisial HF, JAP, MA, APH, FAY, FN, dan AB yang terdiri dari dua bundel sebanyak masing-masing 700 halaman itu, setelah diperiksa serta dipelajari masih lemah untuk bisa diajukan ke Pengadilan.
Sejak menerima pelimpahan, Rabu (18/4), pihak Kejaksaan setempat langsung melakukan pengkajian dan mempelajari berkas perkara yang terbagi dalam dua berkas itu. Namun hasilnya ditemukan berbagai kekurangan yang harus kembali dilengkapi atau disempurnakan Tim Satgas I Penanganan Kasus IPDN, di Polres Sumedang.
Meski demikian Aminah enggan berkomentar mengenai kekurangan apa saja dalam berkas itu. “Pendeknya BAP tujuh tersangka mantan praja IPDN masih lemah untuk dimajukan ke persidangan. Kami tidak main-main dalam menangani setiap perkara yang masuk ke Kejaksaan sekecil apa pun. Apalagi ini merupakan kasus besar yang menjadi sorotan publik,” katanya kepada wartawan di Sumedang, Minggu (29/4). (ant)



Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.