Kejagung Gelar Perkara Penjualan VLCC Pertamina
30 April 2007 | 15:17 WIB
Jakarta ( Berita ) : Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada hari ini menggelar perkara atau ekspose hasil penyelidikan kasus penjualan dua kapal tanker raksasa (very large crude carrier/VLLC) Pertamina tahun 2004 lalu.
“Gelar perkara untuk mendengar pendapat dari BPKP selaku auditor, apakah benar terjadi kerugian negara atau sebaliknya,” kata Hendarman Supandji, Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) di Jakarta, Senin (30/04).
Menurut Hendarman, ekspose di depan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh yang dimulai pukul 10.00 WIB itu juga untuk mendengar pendapat dari para direktur sejumlah bidang di Kejaksaan Agung.
Dalam kasus penjualan tanker Pertamina itu, Kejaksaan Agung telah meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi selaku mantan Komisaris Utama Pertamina, pejabat-pejabat Pertamina, hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kasus tersebut berawal dari pembelian dua kapal tanker VLCC (very large crude carrier) Pertamina pada 2002 seharga 65 juta dolar AS. Namun, pada tahun 2004, BUMN itu menjual keduanya dengan harga 184 juta dolar AS.
Pada tahun 2005, KPPU membawa kasus tersebut ke pengadilan dan memutuskan Pertamina telah merugikan negara dan melanggar Undang-Undang No. 5/1999 tentang Perseroan Terbatas karena menjual dengan harga lebih rendah dari harga pasaran sebesar 102 juta dolar AS per unit.
Kasus penjualan dua unit tanker oleh PT Pertamina itu awalnya diselidiki oleh KPK sejak tahun 2004 namun belum juga ditingkatkan ke penyidikan.
Kejaksaan Agung mulai menyelidiki kasus itu sebagaimana rekomendasi DPR yang mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan tindakan hukum baik perdata maupun pidana sehubungan dengan kasus penjualan dua unit kapal tanker raksasa oleh PT Pertamina.
Dalam gelar perkara bersama di KPK beberapa waktu lalu, disepakati bila salah satu pihak yaitu KPK atau Kejagung yang terlebih dahulu menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam kasus itu dan meningkatkan status kasus ke tingkat penyidikan maka institusi itulah yang akan menangani kasus dugaan korupsi penjualan VLCC Pertamina hingga ke tingkat pengadilan. (ant)



Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.