Kasus VLCC Pertamina Berindikasi Kuat Dilanjutkan Ke Penyidikan
30 April 2007 | 16:09 WIB
Jakarta ( Berita ) : Kejaksaan Agung menggelar perkara hasil penyelidikan kasus penjualan dua kapal tanker raksasa (very large crude carrier/VLLC) Pertamina tahun 2004 lalu, dan menyimpulkan kasus itu berindikasi kuat untuk dilanjutkan ke penyidikan.
“Hasilnya cukup kuat. Kami sudah mempelajari dokumen-dokumennya dari Menteri Keuangan, KPPU, kita banding-bandingkan harga (harga jual kapal-red) di luar, keterangan komisaris,” kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh usai acara purnabakti Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Harprileny Soebiantoro di Kejaksaan Agung, Senin (30/04) siang.
Beberapa saat sebelumnya, penyelidik Pidana Khusus dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku auditor menggelar perkara atau ekspose di depan Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Hendarman Supandji.
Menurut Jaksa Agung, pihaknya yakin 90 persen kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan Kejaksaan juga telah mendapat dugaan angka kerugian negara dalam penjualan tanker Pertamina tahun 2004.
Disinggung mengenai penetapan tersangka dalam kasus itu, Jaksa Agung mengatakan, hal itu akan diputuskan setelah Kejaksaan mendapat laporan tambahan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait aliran dana dalam transaksi penjualan kapal tanker tersebut.
Ditemui pada acara yang sama, Plt JAM Pidsus Hendarman Supandji mengatakan ia telah meminta penyelidik untuk memperkuat indikasi sebelum meningkatkan kasus ke penyidikan dan ia memberi waktu bagi tim penyelidik untuk memperkuat indikasi tersebut.
“Indikasi ada tindak pidana korupsi, tapi kan tiga unsur tipikor itu perlu didukung alat bukti lagi supaya kasus ini bisa ke penyidikan atau tidak,” kata Hendarman.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya masih menjadwalkan satu kali lagi gelar perkara dengan penyelidik yang bila hasilnya kasus ditingkatkan ke penyidikan maka Kejagung akan kembali berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus penjualan tanker Pertamina itu, Kejaksaan Agung telah meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi selaku mantan Komisaris Utama Pertamina, pejabat-pejabat Pertamina, hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kasus tersebut berawal dari pembelian dua kapal tanker VLCC (very large crude carrier) Pertamina pada 2002 namun belakangan BUMN itu menjual kapal itu dengan harga jual yang disebut-sebut di bawah harga pasar dan menimbulkan kerugian negara.
Pada tahun 2005, KPPU memutuskan Pertamina telah merugikan negara sebesar Rp241 miliar dan melanggar Undang-Undang No. 5/1999 tentang Perseroan Terbatas karena menjual dengan harga lebih rendah dari harga pasaran sebesar 102 juta dolar AS per unit.
Kasus penjualan dua unit tanker oleh PT Pertamina itu awalnya diselidiki oleh KPK sejak tahun 2004 namun belum juga ditingkatkan ke penyidikan.
Kejaksaan Agung mulai menyelidiki kasus itu sebagaimana rekomendasi DPR yang mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan tindakan hukum baik perdata maupun pidana sehubungan dengan kasus penjualan dua unit kapal tanker raksasa oleh PT Pertamina.
Dalam gelar perkara bersama di KPK beberapa waktu lalu, disepakati bila salah satu pihak yaitu KPK atau Kejagung yang terlebih dahulu menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam kasus itu dan meningkatkan status kasus ke tingkat penyidikan maka institusi itulah yang akan menangani kasus dugaan korupsi penjualan VLCC Pertamina hingga ke tingkat pengadilan. (ant)


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.